"KPAI mengecam keras tindakan manajemen RSAB Harapan Kita yang membolehkan ruang ICU untuk syuting sinetron saat pasien membutuhkan pertolongan. Kemenkes harus mengusut kasus ini dan memberi sanksi tegas terhadap kelalaian manjemen RSAB Harapan Kita agar kasus tersebut tidak terulang lagi," jelas Wakil Ketua KPAI Iswandi Maurbas.
Hal itu disampaikan Iswandi dalam jumpa pers di RSAB Harapan Kita di Kantor KPAI di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPAI meminta dihentikan ruang ICU untuk syuting sinetron. KPAI juga akan mengirim surat kepada Kemenkes, agar kementerian memberi sanksi tegas bagi rumah sakit, bukan hanya RSAB Harapan Kita, tetapi juga semua rumah sakit yang melanggar UU Kesehatan demi meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit," urainya.
KPAI juga meminta agar Kemenkes mengaktifkan badan pengawas rumah sakit Indonesia yang membuat pedoman pengawasan rumah sakit.
"Kasus Ayu Tria, memang ICU bukan penyebab langsung tetapi secara tidak langsung karena dengan digunakan ICU-nya syuting, terlambat penanganannya. Mudah-mudahan pelaku seni dan masyarakat bisa memahami pasien lebih penting dari segalanya," tuturnya.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini