Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan pemindahan tahanan koruptor akan terus dilakukan secara bertahap. Pemindahan dilakukan ke lapas Cipinang dan Sukamiskin.
"Pemindahan akan secara gradual, bertahap," ujar Denny saat berkunjung ke Rutan Kelas I Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin memberitahukan dan membandingkan dengan Lapas Sukamiskin. Lebih baik di sini. Agar publik bisa memahami kebijakan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang pengetatan hak-hak warga binaan di rutan," tutur Denny.
"Teman bisa lihat, ini blok khusus tipikor di rumah tahan Cipinang. Sekarang sudah berkurang karena sebagian bergeser (dipindah) ke Sukamiskin. Ya nanti mereka (di sana) akan seperti di Rutan Cipinang," ujar Denny sambil menunjukkan kondisi sebuah sel kepada wartawan.
Denny menjelaskan, kalau di Lapas Sukamiskin para napi koruptor yang dipindah akan mendapat fasilitas yang sama, yaitu satu sel untuk satu orang. Sekarang ini di Lapas Sukamiskin kapasitas tahanannya 547 tahanan dan sudah terisi 309 tahanan. Jumlah tahanan korupsi di Indonesia sebanyak 2.408 orang, di Pulau Jawa 880 orang dan Jakarta 149 orang.
"Jadi bisa menerima sejauh ini tahanan tipikor," tuturnya.
Denny juga mengatakan alasan pemindahan tahanan korupsi ke Lapas Sukamiskin agar pengawasan lebih mudah dan lokasi lapas yang tidak jauh.
"Kalau bergabung dengan yang lain nantinya ada interaksi tidak sehat. Karena digabung dengan narapidana lain, dalam prakteknya mereka umumnya dijadikan pembantu, dan dia (tahanan koruptor) akan duduk enak-nakan saja. Nantinya mereka harus bertanggung jawab terhadap selnya masing-masing. Nantinya dalam praktiknya, kita antisipasi dengan pengawasan yang ketat dan juga pengawasan oleh kalapas tipikor," lanjut Denny.
"Kapasitas Lapas Sukamiskin 547 tahanan, kalau se-Indonesia tidak mungkin kita taruh di lapas. Jadi yang ditaruh ke Sukamiskin, narapidana yang hukumannya tinggi. Kalau korupsi yang tidak signifikan cukup di lapas daerah. Misalnya korupsi Rp 20 juta, Rp 50 juta, itu tidak dipindah ke Sukamiskin. Jadi di Sukamiskin kasus korupsi yang kerugian negara hingga miliaran rupiah," pungkas Denny.
Pantauan detikcom saat mengikuti kunjungan wamen Denny, kondisi sel di Rutan Cipinang tidak mewah. Tiap sel berukuran 4x6 meter dengan keterangan foto dan nama tahanan penghuni sel terpampang di pintu tiap sel.
Setiap sel berisi sebuah kasur ukuran 2 orang, sebuah meja dengan kursinya, lemari baju dari kayu berukuran 1x1 meter, dan sebuah toilet duduk di pojok kiri belakang ruangan yang hanya ditutup tirai. Lantai sel juga terbuat dari coran semen. Dinding sel bercat putih. Tidak ada televisi dan air conditioner (AC).
Sebelumnya, sebanyak 46 Napi koruptor yang menghuni Rutan Cipinang dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin Bandung pada Rabu (29/8) lalu. Rinciannya, 33 napi dipindah ke Lapas Cipinang dan 13 napi dipindah ke Lapas Sukamiskin.
(rmd/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini