"Memang ini dikerjakan dengan cepat karena ini untuk melunasi sisa perkara Pak Djoko sebelum dia pensiun," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (27/12/2012).
Perkara ini diterima MA pada 22 November 2012. Lantas perkara ratusan halaman itu distribusikan ke MA pada 27 November 2012. Tidak sampai sebulan, 3 hakim agung yaitu Djoko Sarwoko, Komariah S Sapardjaja dan Sri Murwahyuni bersama-sama telah selesai membaca berkas lebih dari 700 halaman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tempo yang sama, Djoko Sarwoko juga menjadi ketua majelis untuk perkara besar lainnya seperti Peninjuan Kembali (PK) Anggodo Widjojo yang diketok pada 7 Desember 2012.
Di penghujung kariernya, Djoko selaku Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus juga disibukkan sebagai juru bicara MA. Dengan jabatan rangkap tersebut, dia harus wara-wiri tampil di media massa. Apalagi di bulan November-Desember 2012 terungkap skandal putusan MA soal vonis mati Hengky Gunawan yang berujung pada pemecatan hakim agung Ahmad Yamani.
Atas dua jabatan penting ini, Ketua MA Hatta Ali belum menyiapkan penggantinya. "Tuada Pidsus MA baru berakhir pada 1 Januari, jadi sampai sekarang pimpinan belum menetapkan siapa pengganti Pak Djoko Sarwoko," kata Ketua MA Hatta Ali.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini