Agus Sholeh (22) dan Jamaludin (20), nama kedua pemuda itu. Keduanya merupakan warga Desa Bugis Kec Anjatan Kab Indramayu. Mereka membawa 20 toples kecil. Satu toples isi 500 butir.
Agus dan Jamaludin ditangkap saat turun dari kereta api di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, Jumat (28/12/2012). "Indikasinya akan diedarkan di Kota Cirebon menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2013 nanti," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Trisilayanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Agus mengaku barang yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu, didapat dari daerah Tanjung Priok Jakarta. "Satu toples seharga Rp 50 ribu. Dijual di sini seharga Rp 150 ribu. Saya sudah membeli sebnyak 3 kali dalam 3 minggu ini," tutur Agus.
Agus dan Jamaludin masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota. Keduanya dijerat pasal 196 jo 197 UU no 36 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena mengedarkan obat tanpa resep.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini