"Kami mendorong Mendagri untuk memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi. Kan lucu kalau pemerintahan di suatu daerah dipimpin koruptor," ujar Peneliti Hukum ICW Donald Faris usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Donald Faris bersama 3 rekannya dari ICW menemui Mendagri Gamawan Fauzi pagi ini. Mereka meminta agar Kemendagri segera memecat Theddy karena persoalan hukum yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka harus koordinasi dengan Kejagung. Seharusnya secara hukum Mendagri tak perlu ragu. Putusan MA bisa menjadi landasan bagi Mendagri untuk memberhentikan Bupati Aru," tuturnya.
"Kami juga akan mendorong Kejagung untuk mengeksekusi Bupati Aru secepat mungkin," lanjut Donald.
Bupati Aru non-aktif Theddy Tengko, berhasil lolos dari eksekusi yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung. Penangkapan Theddy dilakukan di Hotel Grand Menteng, Jakarta Pusat. Saat akan di bawa ke Maluku untuk menjalani masa hukuman, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (12/12) malam eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan, meski ada pihak Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas.
(rmd/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini