Satu Kalimat 'Sakti' MA yang Selamatkan Telkomsel dari Kepailitan

Satu Kalimat 'Sakti' MA yang Selamatkan Telkomsel dari Kepailitan

- detikNews
Jumat, 28 Des 2012 11:29 WIB
Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis kepailitan PT Telkomsel. Dalam berkas salinan kasasi, MA mengeluarkan satu kalimat pertimbangan yang menyelamatkan perusahaan berasset puluhan triliun rupiah ini.

"Apakah benar telah ada utang Termohon kepada Pemohon dalam perkara ini memerlukan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena dalil Pemohon tentang adanya utang Termohon kepada Pemohon ternyata dibantah oleh Termohon sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan," demikian pertimbangan kasasi MA yang dilansir website MA, Jumat (28/12/2012).

Pemohon pailit yaitu PT Prima Daya Informatika. Atas dasar satu kalimat di atas, MA mengandaskan pertimbangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memeriksa dengan seksama putusan PN Jakpus telah salah menerapkan hukum," lanjut putusan yang diketuai oleh Abdul Kaddir Mappong dengan hakim anggota Suwardi dan Soltoni Mohdally.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.


(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads