"Menghukum terdakwa selama 2 tahun percobaan 3 tahun dengan syarat khusus agar perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar sejumlah 2 x Rp 1.259.977.695.652 = 2.519.955.391.304," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (28/12/2012). Artinya jika Suwir Laut tidak mengulangi perbuatannya selama 3 tahun ke depan maka tidak perlu menjalani penjara 2 tahun.
Menurut MA, putusan ini termasuk sebagai perkara penggelapan pajak yang diputuskan sebagai corporate liability (pertanggung jawaban kolektive) yaitu fucarious liability (perusahaan bertanggung jawab atap perbuatan pidana karyawannya).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini menarik karana walaupun penggelapan pajak sebagai adminstration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi oleh majelas kasasi diputus langsung sebagai kejahatan pajak oleh karena perbuatan terdakwa yang memasukkan data tidak sebenarnya (self assesment) melanggar prinsip hukum pajak yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak dengan melaporkan secara jujur sendiri kewajiban hutang pajaknya (terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan)," lanjut Ridwan.
Menurut MA, perbuatan terdakwa dilakukan selama 4 tahun berturut-turut yang dilakukan oleh 16 anak perusahaan Asian Agri.
"Menyampaikan surat pemberitahuan/dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berjanjut," papar pria pemegang gelang doktor ini.
(asp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini