"Dalam Pasal 12 B di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu masuk gratifikasi," ujar Irjen Kemenag M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/12/2012).
Jasin mengatakan biaya pencatatan pernikahan di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Biaya di luar biaya resmi yang sudah diatur tersebut dipastikan adalah pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (26/12), saat menandatangani MoU dengan PPATK, Jasin menyebut pungli di Kemenag bisa mencapai Rp 1,2 triliun per tahun. Banyak pungutan liar yang dilakukan oleh penghulu kepada pihak yang meminta dinikahkan. Ironisnya, pungutan liar itu ditargetkan oleh KUA asal si penghulu.
"Kalau di rumah, yang ditugasi penghulu itu dimintai jatah, kamu sekian, kamu segini. Masih relatif tinggi di Jakarta, dan di daerah sudah mulai tinggi. Sudah sampai jutaanlah," kata M Jasin di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat.
(mpr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini