"Selama ini KPU selalu menekankan prinsip imparsialtas dalam bekerja tidak melihat apakah partai parlemen dan tidak parlemen, semua diperlakukan sama," kata Sigit Pamungkas saat berbincang dengan wartawan di media center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Menurutnya, sekalipun ada kasus bahwa KPU tidak memverifikasi partai parlemen di daerah, maka perlu diklarifikasi terlebih dahulu apakah informasi yang disampaikan oleh partai itu benar atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita harus klarifikasi dulu, karena apa yang disampaikan partai kadang tidak lengkap," kata Sigit.
Ia menceritakan, pernah ada partai di Bengkulu yang protes karena merasa tidak mendapat surat perbaikan dari KPUD, setelah dicek oleh KPU kepada KPUD ternyata surat itu ada, bahkan ada tanda terima dari partai bersangkutan.
"Kalau pun ada kasus itu bukan sesuatu yang terstruktur, diagendakan, didesign, karena setiap kita menerima laporan lansung kita follow up terhadap KPU setempat," ujar Sigit.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) siang tadi mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan adanya sejumlah temuan masalah dalam verifikasi faktual di daerah, salahsatunya parpol parlemen yang tak diverifikasi tapi dinyatakan memenuhi syarat.
Beberapa hasil verifikasi faktual KPUD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat namun pada saat pleno di KPUD Provinsi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Bahkan ada ditemukan beberapa parpol senayan yang dinyatakan Memenuhi Syarat tanpa diverifikasi faktual KTA-nya.
"Kita punya bukti nyata, tertangkap basah KPU daerahnya bahwa partai penguasa dan setengah penguasa tidak diverifikasi.
Mari adakan pembuktian terbalik, verifikasi diulang lagi dan tunjuk aja satu kabupaten. Kami berani pembuktian terbalik," kata Ketua Umum PDP Roy BB Janis.
(bal/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini