“Atas pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan saudara Aceng Fikri bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” kata kuasa hukum Aceng, Zulfikar M Rio saat mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/12). Zulfikar di damping kuasa hukum lainnya, Eggy Sudjana.
Zulfikar menyatakan, pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan karena menurutnya Gamawan berupaya untuk memaksakan kliennya dipersalahkan. Pernyataan Gamawan itulah, lanjut Zulfikar membuat Pansus DPRD Garut tidak lagi objektif dalam bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan usulan DPRD Garut untuk memakzulkan Aceng, berharap MA tidak memproses hasil sidang paripurna itu. Pihaknya mengimbau MA tidak memproses surat itu dengan lasan nota pendapat itu cacat hukum.
“Kami meminta Mahkamah Agung benar-benar memperhatikan nota pendapat kami untuk menjadi pertimbangan demi rasa keadilan bagi klien kami.”
(fjp/fjp)