Krisis Hakim Agung, Perkara Menumpuk Tapi yang Diadili Menurun

Krisis Hakim Agung, Perkara Menumpuk Tapi yang Diadili Menurun

- detikNews
Kamis, 27 Des 2012 18:23 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima 12.244 perkara sejak Januari hingga November 31 2012. Jumlah ini naik 3,67 persen dibandingkan dengan jumlah perkara diterima pada periode yang sama di tahun 2011 yaitu 11.810 perkara.

"Perkara yang diputus MA periode Januari sampai dengan 31 November 2012 berjumlah 9.504 perkara. Jumlah ini turun 18,57 persen dibandingkan dengan jumlah perkara putus pada periode yang sama di tahun 2011 yaitu 11.671 perkara," kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Penurunan jumlah perkara putus ini dikarenakan berkurangnya hakim agung sebanyak 10 orang atau tiga majelis. Yaitu 8 hakim agung pensiun, 1 meninggal dunia, dan 1 orang diberhentikan tidak dengan hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi hakim agung yang pensiun, 2-3 bulan sebelumnya sudah tidak mendapat distribusi perkara," tandas peraih doktor dari kampus Universitas Padjajaran (Unpad) ini.

Capaian MA lainnya yaitu putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan MA sampai dengan 26 Desember 2010 berjumlah 375.237 putusan. Terdiri dari putusan MA dan putusan badan peradilan seluruh Indonesia. Dari 375.237 putusan tersebut, 230.938 putusan diantaranya dipublikasikan selama tahun 2012.

"Jumlah putusan yang dipublikasikan periode Januari-26 Desember 2012 meningkat 88,31 persen dibandingkan dengan jumlah publikasi putusan tahun 2011 yang hanya mencapai 122.636 putusan," papar Hatta Ali.

(asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads