Gulingkan Aceng, DPRD Garut Harus Kirim Bukti ke MA

Gulingkan Aceng, DPRD Garut Harus Kirim Bukti ke MA

- detikNews
Kamis, 27 Des 2012 14:31 WIB
Dr Irmanputra Sidin (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Keputusan DPRD Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak semudah membalikkan tangan. Sebab DPRD Garut harus menyodorkan bukti-bukti ke Mahkamah Agung (MA) apakah benar bahwa keputusan rapat paripurna DPRD telah benar.

"DPRD harus ada alat bukti terkait tuduhannya, nggak bisa kalau hanya menyerahkan rekomendasi kepada MA tanpa alat bukti," kata pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPD, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Sampai hari ini, publik belum mengetahui bukti apa saja yang disodorkan ke MA. Aceng sendiri diusulkan untuk dilengserkan karena melanggar UU usai terbuka pernikahan siri 4 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat itu bukan rekomendasi tapi dakwaan, ini sama dengan proses pengadilan, dimana Aceng juga nanti akan didengar oleh MA tanggapannya," cetus Irman.

"Bahaya kalau tidak begitu (memutus hanya berdasarkan rekomndasi). Di DPRD itu proses yuridis, makanya harus ada alat bukti yang sampai ke MA, nggak bisa, misalnya karena hanya ada demo," jelas Irman.
Jika Aceng tidak sepakat dengan penggulingan tersebut, maka Aceng melayangkan bantahan ke MA. Bukannya menempuh jalur hukum ke pengadilan.

"Perlawanan itu dilakukan di MA, dan itu kalau ada pelanggaran prosedur (oleh Ketua DPRD), prosesnya berbarengan saja diajukan ke MA (oleh Aceng)," terang Irman.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin perlawanan Aceng akan kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab PTUN tidak berwenang mengadili produk rapat paripurna DPRD.

"Menurut analisis saya gugatan tersebut akan sia sia dan Aceng akan kalah di PTUN karena keputusan DPRD tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuannya. Sampai saat ini Aceng masih menjadi Bupati Garut untuk dapat diajukan ke PTUN, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara harus bersifat konkret individual dan final," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.


(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads