"DPRD harus ada alat bukti terkait tuduhannya, nggak bisa kalau hanya menyerahkan rekomendasi kepada MA tanpa alat bukti," kata pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPD, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Sampai hari ini, publik belum mengetahui bukti apa saja yang disodorkan ke MA. Aceng sendiri diusulkan untuk dilengserkan karena melanggar UU usai terbuka pernikahan siri 4 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahaya kalau tidak begitu (memutus hanya berdasarkan rekomndasi). Di DPRD itu proses yuridis, makanya harus ada alat bukti yang sampai ke MA, nggak bisa, misalnya karena hanya ada demo," jelas Irman.
Jika Aceng tidak sepakat dengan penggulingan tersebut, maka Aceng melayangkan bantahan ke MA. Bukannya menempuh jalur hukum ke pengadilan.
"Perlawanan itu dilakukan di MA, dan itu kalau ada pelanggaran prosedur (oleh Ketua DPRD), prosesnya berbarengan saja diajukan ke MA (oleh Aceng)," terang Irman.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin perlawanan Aceng akan kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab PTUN tidak berwenang mengadili produk rapat paripurna DPRD.
"Menurut analisis saya gugatan tersebut akan sia sia dan Aceng akan kalah di PTUN karena keputusan DPRD tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuannya. Sampai saat ini Aceng masih menjadi Bupati Garut untuk dapat diajukan ke PTUN, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara harus bersifat konkret individual dan final," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini