Bunuh Karyawati Hypermart, Pasangan Kekasih Ditangkap

Bunuh Karyawati Hypermart, Pasangan Kekasih Ditangkap

- detikNews
Rabu, 26 Des 2012 17:27 WIB
Jakarta - Pasangan kekasih berinisial ANF (18) dan Ya ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan terhadap seorang karyawati Hypermart Kelapa Dua, Tangerang, bernama Besti Citra Kirana Ningrum (32).

"Tersangka melakukan pembunuhan karena ingin memiliki barang korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (26/12/2012).

Kedua tersangka ditangkap pada Senin (24/12) siang di Alfamidi Legok, Tangerang. Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap tersangka lainnya yang juga terlibat dalam pembunuhan itu, yakni UW (17) yang bekerja sebagai pembantu koki di salah satu rumah sakit di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari para tersangka disita barang bukti berupa sebuah dompet berisi uang sekitar Rp 1 juta lebih, dan sebuah smartphone BlackBerry," kata Rikwanto.

Pengungkapan para tersangka bermula dari adanya penemuan sesosok mayat di sebuah kali di samping Perum Green Hills, Jl Aria Putra RT 02/04 Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu 5 Desember 2012 pukul 11.20 WIB. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam keadaan terikat tambang warna biru, dibungkus dengan kain sprei dan memakai baju warna hitam dan celana hitam.

Dari hasil penyelidikan dan identifikasi korban, identitas korban terungkap. Korban tidak lain adalah Besti Citra Kirana Ningrum (32).

"Korban adalah karyawati di Hypermarket Kelapa Dua Tangerang, warga Jalan Swadaya RT 01/01, Kelapa Dua, Tangerang," kata Rikwanto.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap para pelaku yang berjumlah tiga orang. Dari hasil interogasi, diketahui aksi pembunuhan itu dilakukan pada tanggal 3 Desember 2012 pukul 18.00 WIB.

Pembunuhan bermula ketika tersangka ANF memasuki rumah korban dengan cara naik ke atas plafon, dibantu temannya UW alias Bedul. Saat itu, tersangka berniat mencuri barang milik korban.

"Tersangka masuk ke kamar korban, tetapi kepergok oleh korban," ujar Rikwanto.

Mengetahui aksinya dipergoki korban, tersangka langsung membekap korban. Tidak hanya itu, tersangka juga menusuk korban menggunakan pisau.

Mengetahui korban telah mati, tersangka akhirnya membungkus mayat dengan plastik dan diikat dengan tali. Tersangka ANF kemudian membuang mayat tersebut pada pukul 02.00 WIB pada tanggal 4 Desember 2012 dengan dibonceng oleh Bedul naik motor.

"Sementara tersangka Ya, pacar tersangka ANF mengikuti dari belakang dengan membawa motor," katanya.

Para tersangka lalu membuang mayat di kali Ciputat. Setelah itu, tersangka menjual HP milik korban ke ITC BSD seharga Rp 800 ribu.

"Uang hasil kejahatan dibagi 2 sama tersangka Bedul," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara petugas saat ini masih melakukan pencarian barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pencarian dilakukan di sekitar Pom Bensin Ciputat.

(mei/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads