"Ada perubahan di daerah, mereka mulai hati-hati. Mulai mengeluh pendapatan yang berarti sudah tidak bisa neko-neko. Itu sudah ada perubahan budaya, tinggal perasaan itu konkrit atau tidak, dengan tidak melanggar melakukan perbuatan itu," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Yusuf, di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
Ketika ditanyakan persoalan banyaknya hakim yang meminta pindah wilayah tugas, Jaja menjelaskan hal tersebut sudah tidak bisa lagi disampaikan. Pasalnya, tunjangan hakim akan ditambah tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan kemahalan itu sendiri berbeda-beda berdasarkan wilayah tugasnya. Seperti di Pulau Jawa, tunjangan kemahalan tidak berlaku. Tunjangan ini mulai dari Rp 300 ribu hingga jutaan rupiah. "Tunjangan kemahalan di daerah bisa sampai Rp 10 juta tergantung daerahnya seperti Fak-Fak. Kalau Pulau Jawa, tidak ada tunjangan kemahalan. Berbeda-beda tunjangan kemahalannya, yang menetapkan kementerian keuangan," ujar Jaja.
Jaja menyebutkan hal ini sebagai salah satu upaya meminimalisir kasus gratifikasi yang melibatkan profesi hakim. Karena kasus-kasus tersebut secara langsung berdampak merusak terhadap profesi mulia ini.
"Kewenangan kan sudah jelas kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Semua prosesnya berjalan, kita berharap banyaknya kasus korupsi yang terjadi ke depan tidak lagi terjadi seperti sebelumnya. Sebagai contoh, di KY ketika hakim agung di sanksi pelanggaran berat itu berefek, tidak hanya di bawahan tapi juga hingga di MA," tutup Jaja.
(vid/ndr)