Ketua DPRD Ahmad Badjuri tidak menyebut langsung nama ke-4 anggota DPRD itu. Tapi dalam paparannya menjelang pengambilan keputusan, Badjuri menyatakan, dari 8 fraksi, 7 fraksi sepakat pengajuan pemakzulan Aceng ke MA.
"Satu fraksi, dari PKB-Gerindra, menolak karena memakai PP No 32 Tahun 2004," kata Badjuri di ruang rapat kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD Garut resmi memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA hari ini. Setelah disetujui, draft ditetapkan menjadi keputusan dengan nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012
Tepuk tangan di bagian sisi ruangan, terdengar. Tidak terlalu meriah, karena hanya sedikit tamu undangan yang datang.
(try/van)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 