"Kasasi diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, Prof Syamsul Maarif dan ketua majelis hakim M Taufik," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (21/12/2012).
Namun hakim agung M Taufik meninggal dunia Senin (17/12) lalu dan belum ditunjuk ketua majelis baru. Kasus yang mengantongi nomor 659 K/PDT.SUS/2012 masuk ke MA pada 24 September 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan di meja hijau berakar dari iklan Nissan yang mengatakan bahwa varian city car tersebut mampu mengkonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km. Namun saat Ludmilla membeli dan mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan. Lantas Ludmilla pun mengajukan gugatan ke BPSK dan menang. Tak terima dengan putusan itu, PT Nissan Indonesia mengajukan kasasi.
(asp/nrl)