Terima Aliran Dana Century, Toto Kuntjoro Divonis 5 Tahun

Terima Aliran Dana Century, Toto Kuntjoro Divonis 5 Tahun

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 19:13 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya selama lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun banding lantaran vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan.

Pada putusannya, ketua majelis hakim Heru Susanto menilai, Toto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI).

"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Heru dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012). Selain memvonis 5 tahun penjara, Toto juga didenda Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan hakim dilatari, temuan analisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Analisis transaksi keuangan menyebutkan, dana nasabah ADSI dilarikan Robert Tantular. Dia diduga menerima sejumlah cek dan bilyet giro Rp 334.276.416.638. Dana tersebut lalu dialirkan ke beberapa perusahaan.

Aliran tesebut salah satunya ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto.

Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127 miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar.

Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Adapun terkait dengan perkara Toto Kuntjoro, berkas perkara tersangka lainnya, yakni Stefanus Farok, tersangka Umar Muchsin, serta tersangka Yohanes Sarwono sudah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Sampai saat ini, ketiga tersangka masih menunggu selesainya memori dakwaan yang tengah disusun jaksa.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads