Pada putusannya, ketua majelis hakim Heru Susanto menilai, Toto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI).
"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Heru dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012). Selain memvonis 5 tahun penjara, Toto juga didenda Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliran tesebut salah satunya ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto.
Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127 miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar.
Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Adapun terkait dengan perkara Toto Kuntjoro, berkas perkara tersangka lainnya, yakni Stefanus Farok, tersangka Umar Muchsin, serta tersangka Yohanes Sarwono sudah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Sampai saat ini, ketiga tersangka masih menunggu selesainya memori dakwaan yang tengah disusun jaksa.
(rvk/asp)











































