"Selain hukuman penjara satu tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada sidang di di PN Tanjungkarang, Rabu (19/12/2012).
Hakim menilai Syarkoti dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah Syarkoti mengakui perbuatannya dan telah menitipkan kerugian negara Rp 125 juta sebagai mana bukti setoran pada 10 Desember 2012 kepada Bank Lampung Cabang Menggala.
(fjp/spt)











































