"Tersangka lagi maketin (ganja) di rumah kontrakannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Riftajudin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/12/2012).
Riftajudin mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Senin (17/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu didasarkan atas informasi warga yang curiga akan gerak-gerik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Setiabudi berikut barang bukti. Selanjutnya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat 2 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ndu/rmd)