"Dia termasuk hakim agung yang lurus-lurus saja. Rekam jejaknya juga tidak neko-neko," bisik sumber detikcom yang tidak mau disebut namanya, Rabu (19/12/20120).
Surya Jaya merupakan guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Makassar. Selain sebagai akademisi, Surya Jaya juga menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding sejak 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya 20 persen saja dari total kerugian negara," kata Surya Jaya saat itu.
Dia duduk sebagai hakim agung setelah dipilih DPR pada 2010 lalu. Surya Jaya dipilih DPR bersamaan dengan dipilihnya 5 kandidat lain sebagai hakim agung yaitu dosen FH UII Salman Luthan, hakim tinggi Soltoni Mohdally, hakim tinggi Yulius, hakim tinggi Supandi dan hakim tinggi Ahmad Yamani.
Nama Surya Jaya mencuat saat dia memilih dissenting opinion dalam kasasi Antasari Azhar. Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya sehingga di tingkat kasasi Antasari tetap divonis 18 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Surya Jaya.
Antasari kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Di tingkat PK, lima hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali bergeming. Antasari tetap divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini