"Terdakwa sama sekali tidak pernah mengadakan pertemuan, pembicaraan atau kontak apa pun dengan terdakwa Edo dan kawan-kawan," kata hakim agung Surya Jaya yang tertulis lengkap dalam salinan kasasi yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2012).
Menurut hakim agung penyandang gelar profesor ini, pertemuan Antasari dan Sigit serta Wiliardi merupakan pertemuan untuk membicarakan masalah ancaman, intimiadasi dan teror yang dialami Antasari. Selain itu juga permintaan perlindungan dan upaya pengamanan Antasari dan keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fakta persidangan, masih menurut Surya Jaya, pertemuan yang dilakukan antara Antasari dengan Sigit dan Wiliardi sama sekali tidak pernah membahas atau membicarakan, merencanakan usaha pembunuhan terhadap korban Nasrudin. Sesuai fakta persidangan Terdakwa tidak pernah menyampaikan atau membujuk menganjurkan kepada siapa pun termasuk Sigit, saksi Wiliardi.
"Apalagi Edo dan kawan-kawan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Nasrudin," demikian pendapat Surya Jaya dalam halaman 59.
Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya sehingga di tingkat kasasi Antasari tetap divonis 18 tahun penjara. Di tingkat PK, lima hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali bergeming.
(asp/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini