Dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa pegawai pajak, Tommy Hindratno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2012), jaksa memperdengarkan 5 rekaman hasil sadapan percakapan telepon Antonius dengan James pada 24 Mei 2012.
Rekaman berisi percakapan mengenai rekening PT Bhakti, duit imbalan dan penyerahan duit dari PT Bhakti. Salah satu rekaman yang diputar berisi percakapan soal uang Rp 340 juta yang akan diberikan kepada Tommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
James: Itu kan 10 persen Pak. Kita kan selama ini minta Rp 330 (juta). Kalau 10 persen naik jadi Rp 340 (juta). Nanti saya ngomong ke sono Rp 330 (juta) yang 10 kita bagi dua, mau nggak pak?
Antonius: Itu kebanyakan Rp 330 juta.
James: Justru mereka sudah ngomong begitu.
Antonius: Kalau saya tidak usah.
James: Nggak apa-apa kan bapak juga perlu.
Antonius: Harusnya lu ngambil lebih besaran.
James: Nggak apa-apa sih.
Selama mendengarkan percakapan ini, Antonius menundukkan kepala. Ia membantah mengenali percakapan itu. "Saya tidak kenal," jawab Antonius saat ditanya jaksa apakah dirinya mengenali suara dalam rekaman. "Itu bukan suara saya," tambah Antonius.
Antonius juga membantah adanya pencairan uang Rp 340 juta dari PT Bhakti untuk diberikan ke Tommy dan James sebagai imbalan pengurusan pengembalian kelebihan bayar pajak.
(fdn/mad)