Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe mengatakan, penangkapan Suharyanto dilakukan hari Jumat (14/12/2012) lalu. Tindakan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah karena praktek produksi mi berformalin di Jl. Pajajaran No. 823, Kel Kemirejo, Kota Magelang.
"Ditangkap di daerah Secang saat sedang pacaran," kata Mas Guntur di Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jl Sukun, Semarang, Senin (17/12/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat kuintal per hari nonstop termasuk hari Minggu. Mi bisa bertahan lama, tiga hari belum basi," tandasnya.
"Jadi takarannya 10 kilogram mi diberi satu sendok formalin," imbuh Mas Guntur.
Sementara itu, tersangka Suharyanto mengaku memperoleh ide mencampurkan mi dan formalin sejak bekerja di kebun Sawit di Sumatera. Lalu saat ia meneruskan usaha mi milik orang tuanya sekitar empat tahun lalu, Suharyanto mulai mencampurkan mi dengan formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat.
"Ya katanya memang untuk itu (mengawetkan mayat). Tapi kalau sudah jadi mi dan direbus bakalan hilang kok," ujarnya berkilah.
Tidak hanya formalin, Suharyanto juga mencampurkan bahan-bahan lain seperti pewarna tatrazine, londo, dan air londo. Ia pun memberi air tawas karena menurutnya bisa mengangkat semua kotoran termasuk formalin.
"Saya dapet formalin dari orang keliling menawarkan, Rp 300 ribu per jerigen," kata Suharyanto.
Mi berformalin tersebut lalu dijualnya di sejumlah pasar di Magelang dan Yogyakarta. Harga per kilogram mi berformalin adalah Rp 3.500. Dengan penjualan itu keuntungan per hari bisa mencapai Rp 120 ribu.
"Alatnya masih manual, peninggalan ayah saya," imbuhnya.
Perbuatan Suharyanto dinyatakan melanggar pasal 24 ayat (1) UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan pasal 55 huruf b jo pasal 10 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan karena mengedarkan pangan menggunakan bahan yang dilarang.
Pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan izin usaha, penyitaan barang-barang produksi, pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi dan memeriksa saksi yaitu 10 karyawan Suharyanto.
"Mayoritas saksi mengaku tidak tahu persis," tutup Mas Guntur.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini