Komisi Kejaksaan akan Beri Rekomendasi Peningkatan Kinerja ke Jaksa Agung

Komisi Kejaksaan akan Beri Rekomendasi Peningkatan Kinerja ke Jaksa Agung

- detikNews
Senin, 17 Des 2012 13:04 WIB
Jakarta - Komisi Kejaksaan RI menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) masih sangat rendah. Hal ini ditunjukkan dari laporan yang diterima oleh Komisi Kejaksaan terkait kinerja jajaran jaksa di lapangan.

Laporan tersebut dalam kategori Komisi Kejaksaan seperti, diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, diduga tidak profesional, diduga KKN dengan penegak hukum lain. Selain itu juga ada laporan yang menyebutkan para jaksa tersebut diduga melaksanakan perkara perdata menjadi pidana, diduga diskriminatif dalam penanganan perkara.

"Laporan yang masuk ke kami sangat banyak. Seperti juga diduga memeras, dan menekan para terdakwa atau pelapor," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, di Kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halius menambahkan, untuk membenahi kinerja jaksa tersebut pihaknya akan memberikan beberapa rekomendasi kepada Jaksa Agung. Salah satunya adalah sistem pengawasan melekat (waskat) yang harus diperketat.

"Kita rekomendasikan Kejaksaan Agung secara konsekuen dan konsisten melaksanakan waskat. Selain itu juga mengambil tindakan tegas terhadap pejabat struktural yang tidak melaksanakannya," ucap Halius.

Berikut 4 rekomendasi Komisi Kejaksaan yang akan diberikan kepada Jaksa Agung dalam waktu dekat.

1. Kita rekomendasikan Kejaksaan Agung secara konsekuen dan konsisten melaksanakan waskat serta mengambil tindakan tegas terhadap pejabat struktural yang tidak melaksanakannya.

2. Agar Kejaksaan Agung melakukan perkuatan dalam sistem pengawasan internal, aparatur pengawasannya serta perkuatan kewenangan pengawasan di daerah (Aswas).

3. Agar Kejaksaan Agung mengevaluasi diklat, peningkatan-peningkatan pelaksanaan diklat. Agar diklat dapat berjalan mendukung tupoksi Kejagung ke depan.

4. Agar Kejagung mendelgasikan kewenangan pengelolaan kepegawaian dan proses penyelesaian perkara kepada Kajati atau Kajari. Supaya Kajati atau Kajari lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk mengatur, mengendalikan serta mengembangkan satuan-satuan kerjanya.



(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads