"Jadi, pukul 11.00 WIB di Kantor KNKT Gambir," kata Investigator In Charge KNKT untuk kasus Sukhoi Superjet Mardjono Siswosuwarno ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (17/12/2012).
Guru besar Teknik Penerbangan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan, sebelum menyampaikan pada publik, KNKT akan menyampaikan laporan lebih dulu kepada Menteri Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan KNKT tinggal menunggu respons dari pihak-pihak terkait dalam kecelakaan itu yakni dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, PT Angkasa Pura II, Amerika Serikat, Prancis dan Rusia. Rupanya respons sudah didapatkan dari pihak-pihak terkait itu.
"Sudah lengkap," ujar Mardjono.
Mardjono enggan memberikan gambaran laporan final KNKT itu. "Sabar sedikitlah, besok," jawab Mardjono ketika ditanya detikcom mengenai gambaran laporan final itu.
Tragedi Sukhoi terjadi pada 9 Mei 2012. Sukhoi terjatuh di kawasan Gunung Salak, Bogor, saat melakukan terbang gembira. Sebanyak 45 orang yang ada di dalam pesawat ini tewas. Termasuk di antaranya, 8 warga Rusia yang merupakan awak pesawat dan pegawai Sukhoi.
Menurut Peraturan Menhub, korban tewas akibat kecelakaan pesawat berhak menerima santunan Rp 1.250.000.000. Pemerintah Indonesia lewat Jasa Raharja memberikan santunan Rp 50 juta/korban sebagai bentuk kemanusiaan.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini