"Belum tentu perbandingan jumlah kendaraan dengan pelat nomor genap dan ganjil adalah 50:50. Selain itu, kebijakan tersebut hanya akan membuat orang untuk membeli kendaraan lebih dari satu," kata Sutiyoso kepada wartawan, Senin (17/12/2012).
Menurut Sutiyoso, masyarakat akan terpacu untuk mengakali peraturan ini. Misalnya, dengan membuat pelat nomor ganda. "Kebijakan 3 in 1 selama ini juga diakali dengan menyewa joki," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sejumlah efek negatif yang mungkin timbul, kebijakan itu tidak saya terapkan. Kelas menengah mampu menambah kendaraan. Namun bagaimana dengan mereka yang kurang mampu? Lagi-lagi rakyat yang menjadi korban saat produsen atau pedagang kendaraan mendapat untung," jelas Sutiyoso.
"Kan banyak juga misalnya satu rumah tangga yang memiliki satu mobil untuk digunakan berbagai kegiatan seperti ke kantor, mengantar istri ke pasar, mengantar anak ke sekolah. Mereka ini salah satunya yang akan menjadi korban," lanjutnya.
Sutiyoso mengambil kesimpulan, aturan yang dikeluarkan Jokowi nantinya tidak efektif. "Lagipula masyarakat nanti akan mengakali seperti halnya aturan 3 in 1. Peraturan ini dengan kondisi di Jakarta dan kebutuhan masyarakat juga tidak akan efektif seperti halnya perda larangan merokok," tandasnya.
(van/van)











































