"Ancora tidak memiliki hubungan hukum dengan pengurus lama GNU dan NUS. Dan, Ancora Land baru resmi menjadi pemegang saham mayoritas di GNU dan NUS sejak Oktober 2010. Jadi, Ancora Land tidak pernah menerima aliran dana dari Bank Century melalui PT GNU sebagaimana dituduhkan pihak-pihak tertentu," kata Direktur Ancora Land, Pungky Irawan dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2012).
Seperti disebutkan anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Pratikno menyebut adanya inidikasi aliran dana Century ke PT Ghara Nusa Utama yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi yang merupakan perusahaan milik Gita Wirjawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sebelum Januari 2008, Ancora tidak memiliki hubungan hukum dengan pengurus lama GNU dan NUS. Pada tahun 2010 dan 2011, Ancora Land telah mengeluarkan sejumlah dana ke GNU dan NUS untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Yayasan Fatmawati," jelas Pungky.
"Transaksi secara resmi baru dilakukan pada Oktober 2010 dengan melakukan pembelian kepemilikan saham GNU dan NUS melalui PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, yang merupakan anak usaha Ancora Grup. Sejak saat itu Ancora menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen kepemilikan saham (dengan nilai pari Rp 5,1 miliar). Sampai dengan transaksi ini dilakukan, status kepemilikan GNU dan NUS atas tanah Fatmawati adalah sah secara hukum," jelas Pungky lagi.
(trq/ndr)