MA Persilakan KY Periksa Hakim Agung Imron & Nyak Pha

MA Persilakan KY Periksa Hakim Agung Imron & Nyak Pha

- detikNews
Jumat, 14 Des 2012 20:39 WIB
Ketua MA Hatta Ali naik reog (rois/detikcom)
Jakarta - Skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba, Hengky Gunawan membuat Ahmad Yamani dipecat dari jabatannya sebagai hakim agung. Lalu, bagaimana dengan 2 hakim agung lainnya yang ikut memutus sidang peninjauan kembali (PK) tersebut?

Ketua Mahkamah Agung (MA) mempersilakan KY periksa 2 hakim agung tersebut, apabila ditemukan bukti baru.

"MA sudah memeriksa yang bersangkutan dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua MA Hatta Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan kepada wartawan usai membuka acara Turnamen Tenis Piala Ketua MA yang diselenggarakan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di stadion Brawijaya komplek Makodam V Brawijaya, Surabaya, Jumat (14/12/2012).

Hatta menegaskan, MA tidak akan nggandoli kedua hakim agung tersebut. Apabila KY akan memeriksanya, asalkan KY mempunyai bukti baru jika keduanya melakukan pelanggaran kode etik.

"Tapi kalau KY memperoleh bukti bahwa ada pelanggaran kode etik silakan. MA tidak pernah tidak mempersilakan untuk memeriksa kalau ada pelanggaran kode etik. MA terbuka kok," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara

(roi/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads