Ketua Mahkamah Agung (MA) mempersilakan KY periksa 2 hakim agung tersebut, apabila ditemukan bukti baru.
"MA sudah memeriksa yang bersangkutan dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua MA Hatta Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta menegaskan, MA tidak akan nggandoli kedua hakim agung tersebut. Apabila KY akan memeriksanya, asalkan KY mempunyai bukti baru jika keduanya melakukan pelanggaran kode etik.
"Tapi kalau KY memperoleh bukti bahwa ada pelanggaran kode etik silakan. MA tidak pernah tidak mempersilakan untuk memeriksa kalau ada pelanggaran kode etik. MA terbuka kok," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan KY. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara
(roi/asp)