Deddy Kusdinar Bantah Desak Bupati Bogor dalam Proyek Hambalang

Deddy Kusdinar Bantah Desak Bupati Bogor dalam Proyek Hambalang

- detikNews
Jumat, 14 Des 2012 20:04 WIB
Jakarta -

Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora dalam Proyek Hambalang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Deddy membantah melakukan desakan kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait izin site plan dalam proyek Hambalang.

"Enggak ada. Saya sudah bilang saya belum pernah ketemu dengan Pak Yasin," kata Dedi usai diperiksa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Deddy diperiksa selama 10 jam sejak pukul 08.00 WIB. Deddy yang diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng ini diperiksa masih seputar tugas pokok fungsinya selaku pejabat pembuat komitmen kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu kan (kapasitas Hambalang) menampung 200 atlet junior, sekarang kira-kira yang ditampung di sana 600 atlet. Baik yang junior maupun senior. Ya teman-teman bisa menghitung sendiri lah," terangnya.

Sebelumnya Bupati Bogor Rahmat Yasin menyatakan pernah dihubungi oleh Deddy. Hal tersebut dilakukan agar Yasin segera mengeluarkan izin site plan dalam proyek Hambalang.

"Yang menghubungi saya Sesmenpora (Wafid Muharram) dan beberapa stafnya termasuk diantaranya Pak Deddy Kusdinar," tutur Yasin usai diperiksa di KPK, Kamis (13/12/2012) kemarin.

Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen pada kasus Hambalang yakni terkait PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang. Proyek dengan total nilai Rp 2,5 triliun itu dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Selaku PPK proyek itu, Deddy dianggap tahu seputar kasus Hambalang yang menjerat Andi. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lebih dulu dari Andi. Baik Deddy maupun Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. (nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads