"Ya, surat teguran. Karena banyak tuntutan dari anggota dewan untuk memberikan sikap," ujar Marzuki usai rapat Paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta Jumat (14/12/2012).
Sebelumnya di dalam rapat paripurna tersebut, salah seorang anggota dewan mengusulkan agar DPR memiliki sikap kelembagaan terkait laporan Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki menjelaskan bahwa suratnya nanti akan dikirim dengan landasan surat putusan BK yang dibacakannya sore ini dalam rapat paripurna.
Empat nama tersebut adalah Linggar Megawati, Saidi Butar-butar, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Muhammad Hatta.
Sementara dua anggota DPR yang lain yakni Andi Timo Pangeran dan M Ikhlas El Qudsi dinyatakan telah direvisi oleh Dahlan. Sehingga keduanya tidak diproses di BK.
(sip/lh)