Korupsi Dana Bencana Tsunami, PK David Ditolak & Tetap Dibui 7 Tahun

Korupsi Dana Bencana Tsunami, PK David Ditolak & Tetap Dibui 7 Tahun

- detikNews
Jumat, 14 Des 2012 16:53 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Permohonan peninjaun kembali (PK) Direktur PT Buntala David Kurniawan Wiranata ditolak Mahkamah Agung (MA). David merupakan terpidana korupsi bantuan bencana tsunami di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) pada 2006.

"Menolak PK," demikian lansir panitera MA dalam website, Jumat (14/12/2012).

PK bernomor 86 PK/Pid.Sus/2012 diputus pada 10 Desember 2012 lalu dengan panitera pengganti Rahayu. Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota hakim adhoc AL dan hakim anggota Suhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat David bersekongkol dengan panitia tender untuk memenangi proyek bantuan bagi korban tsunami pada 2006 silam di Jabar dan Jateng.

Sebagai imbalan setelah mendapatkan proyek ini, David lantas memberikan duit kepada pajabat kementerian terkait sebesar Rp 570 juta, Rp 1,9 miliar dan Rp 327,1 juta.

Atas perbuatan ini, David dihukum 2 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Februari 2009. Putusan ini diperkuat di tingkat banding dan kasasi. David masih berusaha mencari celah hukum lewat PK namun ditolak MA.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads