"Menolak PK," demikian lansir panitera MA dalam website, Jumat (14/12/2012).
PK bernomor 86 PK/Pid.Sus/2012 diputus pada 10 Desember 2012 lalu dengan panitera pengganti Rahayu. Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota hakim adhoc AL dan hakim anggota Suhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai imbalan setelah mendapatkan proyek ini, David lantas memberikan duit kepada pajabat kementerian terkait sebesar Rp 570 juta, Rp 1,9 miliar dan Rp 327,1 juta.
Atas perbuatan ini, David dihukum 2 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Februari 2009. Putusan ini diperkuat di tingkat banding dan kasasi. David masih berusaha mencari celah hukum lewat PK namun ditolak MA.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini