"Dalam laporan hasil pemeriksaan psikologi tersebut dinyatakan bahwa pada diri Nurlela tidak diketemukan hal-hal yang secara signifikan dapat dikategorikan sebagai gangguan jiwa atau kepribadian sehingga Nurlena dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum akibat perbuatan yang dilakukannya," jelas Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Pol Bambang P Agodo kepada detikcom, (14/12/2012).
Bambang menuturkan, Nurlela hanya memiliki hambatan penyesuaian perasaan yang mengakibatkan emosinya tidak stabil sehingga tidak membuat pertimbangan yang matang dalam melakukan sesuatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai permintaan penyidik, Nurlela sendiri sudah diobservasi oleh tim psikolog dari Bagian Psikologi Biro Personel Polda Metro Jaya selama 4 jam pada tanggal 5 Desember 2012 lalu. Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Shinto Silitonga mengatakan, hasil VER psikologi menjadi bahan masukan penyidik dalam proses penyidikan selanjutnya.
"Rangkaian kegiatan penyidik akan dilanjutkan pada kegiatan rekonstruksi. Kemungkinan rekonstruksi akan kami lakukan minggu depan sebelum Natal," kata Shinto.
Nurlela dipersangkakan telah menganiaya Aini hingga meninggal dunia. Nurlela sendiri ditahan dengan Pasal 80 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
(mei/lh)