"Dulu diputuskan oleh presiden bukan tanggung jawab Lapindo," ujar JK usai acara penganugerahan pendonor darah di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Menurut JK, ada dua pembagian wilayah tanggung jawab bagi warga Sidoarjo di sekitar Lapindo. Pertama, wilayah di dalam area lumpur, kedua di luar area tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK juga menegaskan, pembayaran yang dilakukan pemerintah bukan ganti rugi, melainkan pembelian tanah. Warga seharusnya mendapat untung dengan pembelian tersebut.
"Bukan diganti rugi, itu langsung kaya itu karena dibeli," terangnya.
Meski begitu, JK menilai dana pemerintah untuk Lapindo bisa ditekan. Salah satunya dengan menjaga tanggul agar tidak semakin meluas.
"Kalau dia pelihara dengan betul, tidak melebar. sulitnya tanggul itu kadang-kadang bocor, tidak dipelihara betul padahal tanggung jawab Lapindo memelihara tanggul itu," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga negara soal alokasi APBN-P ke lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. MK dalam pertimbangannya menilai pemerintah ikut bertanggung jawab atas luapan lumpur Lapindo tersebut.
Pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto; pensiunan dosen Unair, Surabaya, Jo Kasturi; serta peneliti Lapindo, Ali Ashar, yang menulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie'.
(mad/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini