"Sebetulnya persoalan pada penegakkan hukum. Dalam perkawinan siri, maka sertifikat anak hanya ada nama ibunya karena bila terjadi perceraian sangat sulit pedampingannya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/12/2012).
Andy menjelaskan dari kasus yang dilakukan Aceng Fikri dan Deni Ramdani, perempuan menjadi korban yang dizalimi. Hal inimelanggar hukum dan institusi perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mendesak agar kedua pejabat daerah ini dapat ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini didasari pasal 297 KUHP tentang kejahatan perkawinan.
"Kemendagri harus bisa menindaknya apabila mereka pejabat daerah, parlemen juga harus bisa menindaknya kalau mereka berasal dari partai politik," imbuhnya.
(ndu/trq)