Dalam pertemuan Plt Gubernur Sumut Pujo Nugroho dengan bupati dan walikota se-Sumut di Medan, Kamis (13/12/2012) terungkap, dari 33 kabupaten dan kota, baru 12 daerah saja yang menetapkan UMK. UMK. Besaran upah yang ditetapkan dalam UMK ke-12 daerah tersebut, semuanya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 1.375.000.
โMereka menjadikan UMP sebagai referensi untuk penetapan UMK,โ jelas Gatot kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Gatot meminta agar daerah yang belum menetapkan UMK 2013 segera melakukan penetapan UMK. Gatot juga meminta daerah yang belum memiliki unsur Depeda agar segera membentuk di daerah masing-masing. Sehingga ke depannya penetapan UMK dapat langsung dilakukan kabupaten dan kota masing-masing yang akan menjadi rujukan industri yang ada di daerah tersebut.
โSebenarnya sudah banyak provinsi yang tidak menetapkan UMP karena yang menjadi rujukan industri tetap adalah UMK. Namun di Sumut masih ada daerah yang belum membentuk Dewan Pengupahan Daerah, saya harap daerah tersebut dapat segera membentuk dewan pengupahan,โ kata Gatot.
UMK Sumut 2013 sudah ditetapkkan Rp 1.375.000, setelah dilakukan revisi. Semula pada 18 Oktober, sudah ditetapkan UMP 2013 senilai Rp 1.305.000. Setelah memperhatikan aspirasi kaum buruh, Gatot menaikkan UMP menjadi Rp 1.375.000 pada 29 November. Penetapan UMP tersebut menurut Gatot sudah sesuai dengan ketentuan yaitu mempertimbangkan 60 parameter kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
(rul/trq)