Baru 12 Daerah di Sumut yang Tetapkan UMK

Baru 12 Daerah di Sumut yang Tetapkan UMK

- detikNews
Jumat, 14 Des 2012 00:36 WIB
Medan - Memasuki pertengahan Desember 2012, ternyata belum semua kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak adanya Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menjadi salah satu penyebab.

Dalam pertemuan Plt Gubernur Sumut Pujo Nugroho dengan bupati dan walikota se-Sumut di Medan, Kamis (13/12/2012) terungkap, dari 33 kabupaten dan kota, baru 12 daerah saja yang menetapkan UMK. UMK. Besaran upah yang ditetapkan dalam UMK ke-12 daerah tersebut, semuanya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 1.375.000.

โ€œMereka menjadikan UMP sebagai referensi untuk penetapan UMK,โ€ jelas Gatot kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-12 daerah yang sudah menetapkan UMK itu yakni, Kota Medan sebesar Rp 1.460.000, Binjai Rp 1.379.000, Kabupaten Asahan Rp 1.415.000, Toba Samosir Rp 1.458.799, Tapanuli Tengah Rp 1.447.000. Kemudian Kabupaten Labuhan Batu Selatan Rp 1.457.000, Labuhan Batu Utara Rp 1.446.000, Labuhan Batu Rp 1.445.000, Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 1.425.000, Langkat Rp 1.380.000, Batubara Rp 1.455.000 dan Serdang Bedagai Rp 1.400.000.

Dalam pertemuan itu, Gatot meminta agar daerah yang belum menetapkan UMK 2013 segera melakukan penetapan UMK. Gatot juga meminta daerah yang belum memiliki unsur Depeda agar segera membentuk di daerah masing-masing. Sehingga ke depannya penetapan UMK dapat langsung dilakukan kabupaten dan kota masing-masing yang akan menjadi rujukan industri yang ada di daerah tersebut.

โ€œSebenarnya sudah banyak provinsi yang tidak menetapkan UMP karena yang menjadi rujukan industri tetap adalah UMK. Namun di Sumut masih ada daerah yang belum membentuk Dewan Pengupahan Daerah, saya harap daerah tersebut dapat segera membentuk dewan pengupahan,โ€ kata Gatot.

UMK Sumut 2013 sudah ditetapkkan Rp 1.375.000, setelah dilakukan revisi. Semula pada 18 Oktober, sudah ditetapkan UMP 2013 senilai Rp 1.305.000. Setelah memperhatikan aspirasi kaum buruh, Gatot menaikkan UMP menjadi Rp 1.375.000 pada 29 November. Penetapan UMP tersebut menurut Gatot sudah sesuai dengan ketentuan yaitu mempertimbangkan 60 parameter kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.

(rul/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads