"Secara umum saya menyampaikan apa-apa yang saya ketahui dan menjadi kewenangan saya, sudah saya sampaikan seperti misalnya penerbitan penetapan lokasi kemudian pengesahan set plain," ujar Rachmat usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/12/2012).
Dalam kesempatan ini, Rachmat membantah telah memberikan izin pembangunan tanpa adanya Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dia mengklaim baru sebatas mengeluarkan izin untuk layout.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat menuding izin penetapan lokasi ditetapkan oleh bupati sebelum dia. "Ada izin karena penetapan lokasinya ditetapkan oleh bupati sebelum saya," kata Rachmat.
Bupati Bogor sebelum Rachmat adalah Agus Utara Effendi yang menjabat sebagai bupati selama dua periode sejak 2008.
(fjp/trq)