"Dalam pelaksanaan eksekusi tanggal 12 Desember 2012, menjelang keberangkatan ternyata ada pihak-pihak lain yang menghambat eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, (13/12/2012).
Massa yang merupakan pendukung bupati itu, bisik seorang jaksa yang hadir pada Rabu (12/12) malam, cenderung anarkis dan mengarah kepada premanisme. Untuk menghindari kemungkinan tidak diinginkan, eksekusi belum dapat dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologis penangkapan hingga gagalnya proses eksekusi terhadap Theddy, yang diperoleh detikcom.
Rabu 12 Desember 2012
11.45 WIB: Theddy berhasil ditangkap di Hotel Grand Menteng Jakarta Pusat. Sempat ada perlawanan dari Theddy.
12.30 WIB: Theddy dibawa di Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan untuk selanjutnya akan diterbangkan ke Maluku menjalani hukuman.
18.00 WIB: Theddy dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Didampingi oleh tim jaksa. Theddy rencananya akan dibawa menuju Maluku, menggunakan pesawat Batavia Air.
22.00 WIB: 50-an orang, massa pendukung Theddy mulai berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka mulai membuat kegaduhan di sekitar terminal keberangkatan.
22.30 WIB: Diketahui, sekitar 25 orang pendukung Theddy, juga berniat untuk naik pesawat Batavia Air yang sama.
23.00 WIB: Tim Jaksa berusaha merubah pesawat, dengan mencoba memberangkatkan Theddy menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Kamis 13 Desember 2012
01.00 WIB: Menjelang keberangkatan massa mencoba menahan eksekusi. Situasi tidak kondusif.
01.30 WIB: Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim Jaksa membawa Theddy ke Polres Bandara. Dilakukan negosisasi dengan tim pengacara akhirnya gagal.
01.45 WIB: Theddy diambil paksa oleh para pendukungnya didampingi oleh kuasa hukum.
(riz/ndr)