MK Tolak Gugatan 'Kucuran APBN-P untuk Lumpur Lapindo'

MK Tolak Gugatan 'Kucuran APBN-P untuk Lumpur Lapindo'

- detikNews
Kamis, 13 Des 2012 18:11 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga negara soal alokasi APBN-P ke lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. MK dalam pertimbangannya menilai pemerintah ikut bertanggung jawab atas luapan lumpur Lapindo tersebut.

Alokasi dana tersebut tertuang dalam Pasal 18 dan 19 UU No 4/2012 tentang APBN-P 2012.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap ketua majelis, Mahfud MD, saat sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya majelis MK menyatakan, keberadaan dua pasal tersebut bukan bermaksud untuk menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi. Majelis mengatakan, area luar dampak (area yang terkena imbas lumpur lapindo) merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedangkan area dalam dampak (area yang terkena lumpur) tetap tanggung jawab Lapindo.

"Alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar peta area terdampak tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo atas penangangan masalah sosial yaitu ganti rugi dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi.

Anwar menambakan dalam penangan lumpur Lapindo telah dilakukan pembagian alokasi anggaran antara Pemerintah dengan PT Lapindo. Sehingga menurut dia, pemerintah punya tanggung jawab untuk memikul beban lumpur Lapindo.

"Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang diderita Sidoarjo, maka mereka harus mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum," ungkapnya.

Pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto; pensiunan dosen Unair, Surabaya, Jo Kasturi; serta peneliti Lapindo, Ali Ashar, yang menulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie'.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads