Alokasi dana tersebut tertuang dalam Pasal 18 dan 19 UU No 4/2012 tentang APBN-P 2012.
"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap ketua majelis, Mahfud MD, saat sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar peta area terdampak tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo atas penangangan masalah sosial yaitu ganti rugi dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi.
Anwar menambakan dalam penangan lumpur Lapindo telah dilakukan pembagian alokasi anggaran antara Pemerintah dengan PT Lapindo. Sehingga menurut dia, pemerintah punya tanggung jawab untuk memikul beban lumpur Lapindo.
"Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang diderita Sidoarjo, maka mereka harus mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum," ungkapnya.
Pemohon gugatan adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto; pensiunan dosen Unair, Surabaya, Jo Kasturi; serta peneliti Lapindo, Ali Ashar, yang menulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie'.
(rvk/asp)