"Kita mendorong kepolisian, partai, dan presiden pemerintahan di atasnya dapat memberikan sikap dengan perilaku Aceng, di mana menyakiti perempuan yang sebenarnya tidak menegakkan UU Nomor 1 tahun 1974 dan UU Trafficking dilanggarnya dan tak bisa menjadi contoh," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah.
Hal itu disampaikan dia usai jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan' di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kalau dari pasangan tidak sepakat, ini sudah melanggar UU tersebut. Sebagai pejabat publik harus meneguhkan UU dengan sungguh-sungguh," jelas dia yang meminta Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan DPRD Garut bersikap pada Aceng.
Yang kedua, imbuhnya, Aceng juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Trafficking alias perdagangan manusia.
"Jadi lebih terlihat eksploitasi modelnya dari pernyataan Aceng yang mengatakan 'kalau tidak sesuai ya dikembalikan'. Itu sudah dapat dikatakan ini soal trafficking karena dia merasa membayar, memiliki uang banyak sehingga mempersoalkan hal seperti itu harus keluar dari mulut pemimpin daerah," geram dia.
Seharusnya apa yang harus dilakukan terhadap kasus Aceng?
"Ketegasan, misalkan pemerintah bisa saya sebut DPRD bisa mengatakan dia tidak layak lagi, harus dipecat. Saya khawatir kalau DPRD tidak berani, persoalan dijalani kelompok lain sehingga ada ketakutan karena dia bisa menjalani politiknya. Kita mengharapkan kalau anggota legislatif dapat mengambil tindakan," tegas Masruchah.
(nwk/mad)