"Saya diinformasikan oleh pimpinan KPK bahwa tindak lanjut dari pelaksanaan PP ini tentu harus di-breakdown bagaimana pelaksanaan teknis selanjutnya baik itu diinternal KPK sendiri maupun dengan instantsi-instanti terkait seperti dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPKP atau dengan departemen-departemen lain yang pegawainya dipekerjakan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (13/12/2012).
Johan menyatakan pimpinan KPK telah mengkaji lebih lanjut pasca di tandatanganinya PP No. 103 tahun 2012 tentang manajemen SDM di KPK. Kajian yang dimaksud yakni membahas beberapa hal mengenai diakomodasinya hak bagi pegawai yang diperbantukan untuk memilih menjadi pegawai tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di KPK mungkin lebih dari 40% pegawai yang dipekerjakan dari seluruh pegawai yang ada di KPK," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait adanya ayat siluman dalam revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK. Lembaga ini berharap presiden akan melakukan evaluasi dalam peraturan tersebut.
Ayat siluman yang dimaksud Busyro adalah pasal 5 ayat 9 dalam peraturan hasil revisi tersebut. Disebutkan, "pegawai negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai pegawai komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal".
Busyro mengatakan, KPK awalnya telah melakukan kajian selama dua tahun mengenai apa yang diperlukan mengenai revisi PP 63. Namun dalam kajian itu, sama sekali tak pernah pembahasan mengenai diperlukannya izin Kapolri kepada penyidik yang hendak gabung ke KPK.
"Ayat itu (pasal 5 ayat 9) selama dua tahun tidak pernah dibahas. Mengapa? Karena dalam SDM KPK dan Kepolisian itu sudah clean dan clear diperbolehkan adanya alih status. Di situ (revisi PP), ada masalah, pasal 5 ayat 9, yang semula tak pernah dirembug bersama-sama sejak tahun lalu, tiba-tiba nyelonong, dan kami tidak tahu-menahu. Artinya, PP itu ada bagian dan prosedurnya tak transparan," ujar Busyro seusai menghadiri acara Semiloka Kehutanan di Balai Kartini, Jl Jend. Gatot Subroto Kav 37, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Terkait dengan alih status penyidik ini, KPK telah mengangkat 6 penyidik yang asalnya dari Polri dan diangkat menjadi pegawai tetap. KPK berlandaskan pada PP 63/2005 yang belum direvisi.
(fjp/fjp)