Revisi PP 63 Diteken, KPK Koordinasi dengan Polri, Kejaksaan & Menpan

Revisi PP 63 Diteken, KPK Koordinasi dengan Polri, Kejaksaan & Menpan

- detikNews
Kamis, 13 Des 2012 17:52 WIB
Jakarta - Pasca disahkannya PP 103/2012 tentang revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK, lembaga itu akan segera berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, BPKP dan Menteri PAN. Koordinasi dilakukan guna membahas detil mengenai poin-poin hasil revisi PP tersebut.

"Saya diinformasikan oleh pimpinan KPK bahwa tindak lanjut dari pelaksanaan PP ini tentu harus di-breakdown bagaimana pelaksanaan teknis selanjutnya baik itu diinternal KPK sendiri maupun dengan instantsi-instanti terkait seperti dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPKP atau dengan departemen-departemen lain yang pegawainya dipekerjakan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (13/12/2012).

Johan menyatakan pimpinan KPK telah mengkaji lebih lanjut pasca di tandatanganinya PP No. 103 tahun 2012 tentang manajemen SDM di KPK. Kajian yang dimaksud yakni membahas beberapa hal mengenai diakomodasinya hak bagi pegawai yang diperbantukan untuk memilih menjadi pegawai tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Johan, berdasarkan statistik kepegawaian di KPK tercatat 40% pegawai berasal dari pegawai yang diperbantukan. Di antaranya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, BPKP dan instansi lainnya.

"Di KPK mungkin lebih dari 40% pegawai yang dipekerjakan dari seluruh pegawai yang ada di KPK," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait adanya ayat siluman dalam revisi PP 63/2005 tentang SDM KPK. Lembaga ini berharap presiden akan melakukan evaluasi dalam peraturan tersebut.

Ayat siluman yang dimaksud Busyro adalah pasal 5 ayat 9 dalam peraturan hasil revisi tersebut. Disebutkan, "pegawai negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai pegawai komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal".

Busyro mengatakan, KPK awalnya telah melakukan kajian selama dua tahun mengenai apa yang diperlukan mengenai revisi PP 63. Namun dalam kajian itu, sama sekali tak pernah pembahasan mengenai diperlukannya izin Kapolri kepada penyidik yang hendak gabung ke KPK.

"Ayat itu (pasal 5 ayat 9) selama dua tahun tidak pernah dibahas. Mengapa? Karena dalam SDM KPK dan Kepolisian itu sudah clean dan clear diperbolehkan adanya alih status. Di situ (revisi PP), ada masalah, pasal 5 ayat 9, yang semula tak pernah dirembug bersama-sama sejak tahun lalu, tiba-tiba nyelonong, dan kami tidak tahu-menahu. Artinya, PP itu ada bagian dan prosedurnya tak transparan," ujar Busyro seusai menghadiri acara Semiloka Kehutanan di Balai Kartini, Jl Jend. Gatot Subroto Kav 37, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Terkait dengan alih status penyidik ini, KPK telah mengangkat 6 penyidik yang asalnya dari Polri dan diangkat menjadi pegawai tetap. KPK berlandaskan pada PP 63/2005 yang belum direvisi.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads