"Mengenai personel polri di KPK tidak benar kalau tidak diperhatikan karirnya bahkan personel polri yang ada di KPK beberapa diantara itu disekolahkan S2 dalam tenggang waktu masa penempatan. Itu ada sampai disekolahkan ke Australia mengambil master degree," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (13/12/2012).
Johan menambahkan terhadap personel Polri yang diperbantukan di KPK diantaranya bahkan ada yang langsung mendapat kenaikan pangkat. Hal tersebut terjadi pada beberapa penyidik setelah selesai meraih gelar master degree alias S2 di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan pun mengharapkan polemik mengenai PP 103/2012 yang merupakan hasil revisi dari 63/2005, tidak berlarut-larut dalam perdebatan yang tidak perlu. Sebab justru menghambat upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan.
"Berkaitan dengan PP No.103/2012 ini kita ingin menghentikan polemik atau perdebatan yang saya kira tidak perlu. Jadi jangan ada statement soal untung rugi dalam disahkannya PP 103/2012," tutupnya.
Sebelumnya anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala berujar perpanjangan masa tugas personel Polri di KPKakan berdampak pada karir perwiranya dan akan berdampak dia sulit kembali ke kepolisian.
"Dari segi karir dia sudah ketinggalan jauh dari rekan-rekan seangkatannya karena dia tidak sekolah, dia juga tidak memiliki unsur penempatan dan penugasan yang harusnya diperlukan dalam rangka jenjang yang lebih tinggi," papar pakar kriminologi UI ini di Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012) siang tadi.
(fjp/fjp)