Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo mengambil tindakan cepat. Dradjad langsung meminta DPW PAN Jabar mengambil langkah konkret, memproses Deni melalui prosedur organisasi.
"Saya sudah minta ke DPW PAN Jabar untuk segera memproses kasus ini. Karena sesuai mekanisme organisasi memang diproses DPW terlebih dahulu," kata Dradjad kepada detikcom, Kamis (13/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan bisa terkena sanksi mulai dari PAW sebagai anggota DPRD hingga pemecatan dari partai kalau benar-benar terbukti menelantarkan istri dan anak-anaknya. Tidak ada cerita anggota PAN boleh menelantarkan keluarga," tegasnya.
Deni Ramdani sendiri telah diperiksa BK DPRD Kab Tasikmalaya pagi tadi. BK DPRD Tasikmalaya telah memberikan teguran berat kepada Deni. Deni pun mencoba membangun komunikasi dengan Fitriani. Namun Fitriani mendorong kasus ini diproses hukum hingga tuntas.
Skandal Deni terungkap setelah Fitriani yang selama ini tinggal di Bantul, DIY, mendengar kabar suaminya menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Ajeng di Tasikmalaya dari karyawannya beberapa hari lalu. Fitriani juga mendapat alamat lengkap rumah Deni di Tasikmalaya.
Lantas, Senin (10/12/2012), Fitriani mengecek dan datang ke rumah suaminya itu bersama tiga anaknya dan juga ibunya. Sesampai di rumah yang beralamatkan di Perum Bumi Resik Indah di Indihiang, Tasik, pada Senin malam, Fitriani tidak diperkenankan masuk ke rumah oleh istri siri Deni. Fitriani bersama keluarganya diminta Deni untuk menginap di hotel.
Fitriani yang jengkel ditelantarkan Deni pun langsung melaporkan suaminya itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab Tasikmalaya, Selasa (11/12/2012). Masih pada hari yang sama, Fitriani juga melaporkan Deni ke Polres Tasik dan Dinas Sosial.
(van/asy)