"Ini kan kami dalam rangka konsultasi, ya tidak apa-apa kan," kata Wakil Ketua Pansus DPRD Garut Nadiman memberi tanggapan usai bertemu Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Nadiman mengaku pansus DPRD Garut ini memang unik. Baru sekali ini kepala daerah melanggar sumpah, etika, dan moral. "Ini belum ada UU-nya," imbuh Nadiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan tudingan kalau DPRD Garut hanya akal-akalan datang ke Komisi III? "Ndak boleh seperti itu. Ada aturan mainnya kok," terang Nadiman.
Rencananya pada Jumat (14/12) siang Pansus DPRD akan menggelar rapat internal. Hasil keputusan terkait kasus Aceng akan dibicarakan. "Hasilnya akan disampaikan di paripurna DPRD," tuturnya.
(sip/ndr)