"Terdakwa yang mengawali penganiyaan, sudah dilerai tetapi tetap menganiaya korban," kata sumber kuat detikcom di lembaga peradilan, Kamis (13/12/2012).
Atas pertimbangan di atas, MA berkeyakinan memutus artis seksi itu dengan hukuman 3 bulan penjara. Vonis ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang hanya menghukum percobaan 1 tahun dengan ancaman 6 bulan penjara apabila mengulangi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Putusan ini divonis 12 Desember 2012 kemarin.
Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, PN Jaktim memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang'. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Lantas Jupe dan JPU sama-sama kasasi dengan hasil Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan.
(asp/nwk)