Jupe Dibui 3 Bulan karena Memulai Penganiayaan pada Depe

Jupe Dibui 3 Bulan karena Memulai Penganiayaan pada Depe

- detikNews
Kamis, 13 Des 2012 16:36 WIB
Julia Perez (dok.pri)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Julia Perez alias Jupe selama 3 bulan penjara. Jupe terbukti menganiaya rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang' Dewi Persik alias Depe.

"Terdakwa yang mengawali penganiyaan, sudah dilerai tetapi tetap menganiaya korban," kata sumber kuat detikcom di lembaga peradilan, Kamis (13/12/2012).

Atas pertimbangan di atas, MA berkeyakinan memutus artis seksi itu dengan hukuman 3 bulan penjara. Vonis ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang hanya menghukum percobaan 1 tahun dengan ancaman 6 bulan penjara apabila mengulangi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman ini untuk memberi pelajaran buat Jupe karena dia terbukti yang memulai perkelahian," lanjutnya.

Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Putusan ini divonis 12 Desember 2012 kemarin.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, PN Jaktim memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang'. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Lantas Jupe dan JPU sama-sama kasasi dengan hasil Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads