"Kami besok akan mengirimkan surat pada presiden, Menteri PAN. Menyampaikan bahwa ada proses prosedur yang tidak benar tadi. Kami hanya memberitahukan dulu saja," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoodas seusai menghadiri acara Semiloka Kehutanan di Balai Kartini, Jl Jend. Gatot Subroto Kav 37, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Menurut Busyro, revisi PP ini merupakan urusan penting. Oleh karena itu pihaknya harus mengajukan pemberitahuan secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, kata Busyro, selaku user harus dilibatkan dalam setiap aspek pembahasan. Pihaknya kaget ketika mengetahui ada pasal 5 ayat 9 (hasil revisi) yang menyebutkan penyidik Polri yang hendak gabung ke KPK harus mendapatkan izin Polri. Padahal sebelumnya pada PP 63 sebelum direvisi hal itu tidak ada.
"Nah transparan itu kan artinya setiap tahapan kami harus diundang untuk membahas ayat ini. Ayat ini kami tak tahu menahu. Siapa yang mengintervensi Wallahualam. Yang jelas dengan PP ini kami akan tetap bekerja. Lihat saja, dengan SDM penyidik yang sekarang 52 aja, temen2 ini bisa kerja lebih keras bisa menghasilkan tersangka-tersangka ini," kata Busyro.
(fjp/ndr)