Hal itu diungkapkan Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) Pembangunan Stadion Utama, Nanang Siswanto, yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PON di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru, Kamis (13/12/2012).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isnurul, Nanang menyatakan, pihaknya dimintai dana untuk revisi perda PON sebesar Rp 1,8 miliar. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain adanya permintaan uang untuk revisi perda, pihak KSO (PT Adhi Karya, Wijaya Kaya, PT Pembangunan Perumahan), juga selalu dimintai dana untuk kepentingan para anggota dewan.
Nanang menyebutkan, pihaknya juga diminta menanggung biaya penginapan anggota tim pansus sebanyak 21 orang. Mereka menginap di Hotel Redtop di Jakarta dan penginapan hotel di Palembang. Penginapan di hotel ini dalam rangka merevisi Perda PON.
"Jadi kami di KSO yang menanggung seluruh biaya penginapan hotel anggota dewan tersebut. Mulai hotel di Jakarta sampai hotel di Palembang," kata Nanang.
Ketika ditanya Ketua Hakim, Isnurul, apakah dana tiket pesawat juga ditanggung KSO? Nanang menyebutkan untuk urusan tiket dia tidak mengetahui.
"Yang saya tahu, biaya hotel kami yang diminta untuk membayar. Kalau tiket pesawatnya, saya tidak tahu," kata Nanang.
Masih adakah permintaan lainnya dari anggota dewan? "Masih ada Pak. Tim pansus selalu meminta kami dana uang saku dan dana segala macamnya," kata Nanang.
Saat ditanya siapa anggota dewan paling sering memintai dana? "Paling sering mintai dana itu, Syarif Hidayat Tullah. Kadang kalau ada keperluannya ke Jakarta, dia minta kami membantu dana buatnya," kata Nanang.
Syarif merupakan anggota fraksi PPP. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus serupa.
(cha/try)