"Karena buktinya kuat, yang bersangkutan (Joko Praseto) resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Magelang Kompol Budiarto di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2012).
Budiarto menyebutkan, Joko ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/12/2012) kemarin. Tidak dijelaskan bukti yang dimaksud, namun polisi menyatakan keterangan saksi-saksi mengarah keterlibatan Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko dilaporkan oleh istrinya Siti Rubaidah ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Magelang, Kamis (6/12/2012). Diduga, ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu disertai hasil visum dari rumah sakit.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, kasus dugaan KDRT berawal dari sebuah pesan di BlackBerry Messenger (BBM) antara Joko dengan seorang wanita. Mengetahui adanya pesan mencurigakan itu, Ida kemudian menyimpan Blackberry milik Joko. Akibatnya, Joko marah hingga terjadi kasus kekerasan.
Kekerasan terjadi di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan pada hari Jumat (9/11/2012). Joko memukul Ida menggunakan sandal berkali-kali. Ida mengalami luka di bagian kepala, lengan dan punggung. Kekerasan itu juga disaksikan anak sulungnya yang berumur 13 tahun.
(try/nwk)