Ada Aksi Premanisme, Kejagung Gagal Tangkap Terpidana Korupsi Bupati Aru

Ada Aksi Premanisme, Kejagung Gagal Tangkap Terpidana Korupsi Bupati Aru

- detikNews
Kamis, 13 Des 2012 11:15 WIB
Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko lolos dari penangkapan oleh aparat intelijen Kejagung. Para jaksa yang berjumlah 8 orang mundur saat hendak mengeksekusi Theddy yang divonis MA 4 tahun penjara atas kasus korupsi APBD.

"Tadi malam tidak memungkinkan, sudah cenderung premanisme," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Arimuladi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2012).

Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (12/12) malam. Eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan, padahal ada pihak Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar situasi kondusif, tidak timbul persoalan baru kita serahkan ke kuasa hukum dan keluarga," jelas Untung.

Untung menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan UU. Jaksa hanya menjalankan perintah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Untung memastikan walau untuk sementara dibebaskan lebih dahulu, jaksa tetap akan mengamankan Theddy.

"Kita tetap akan lakukan langkah hukum," jelasnya.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Maluku menjemput paksa Theddy akibat tidak menghiraukan surat panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Theddy Tengko, sebagai tersangka pada Maret 2010 silam. Theddy diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G. Hadari mengatakan, modusnya, bupati Theddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana itu tak jelas pengunaannya.

"Tak hanya itu, bupati juga meminta kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas daerah senilai kurang lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggungjawaban dana itu tak jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari wabsite kejaksaan.go.id.

Theddy Tengko sempat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Oktober 2011 silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Theddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

(ndr/asy)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads