"Ini kan Neneng posisinya ibu rumah tangga. Ketika itu dia punya anak yang satu umurnya 1 tahun, yang lagi sedang (masa) menyusui. Karena ikut suaminya tentu ikut menemani suaminya bertemu dengan tamu anak buah suami. Jadi kapasitasnya bukan memimpin rapat. Tetap Nazar dan Anas yang memimpin rapat itu," ujar Elza di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Apakah kesaksian Rustini palsu? "Bukan palsu, tapi nggak mengerti kewenangannya siapa. Kan Neneng cuma istri. Dia juga bukan pimpinan keuangan, nggak ada akta notaris," jelas Elza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng datang mengenakan baju terusan hitam dengan kerudung bercadar ungu. Dia datang ditemani kuasa hukumnya, Elza Syarif.
Dalam sidang sebelumnya, Rustini menyebut Neneng aktif membahas tata cara pembayaran terhadap PT Sundaya Indonesia yang menyediakan barang proyek PLTS.
"Bu Neneng bicara masalah pembayaran," kata Dirut PT Sundaya Indonesia, Rustini, saat bersaksi untuk Neneng dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12)
Rustini mengaku pernah mengikuti pertemuan di kantor Anugrah Nusantara di Tebet, Jaksel. Pertemuan ini menindaklanjuti permintaan dari PT Anugerah yang diwakili Marisi Martondang agar PT Sundaya mendukung PT Alfindo Nuratama Perkasa yang memenangkan tender proyek PLTS tahun 2008 dengan anggaran Rp 8,9 miliar.
"(Kontrak antara) Sundaya dengan Alfindo untuk pemasangan PLTS," sebut Rustini.
Namun Rustini mengaku tidak mengetahui Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara.
"Saya tidak nanya kapasitas (Neneng) yang saya tahu Alfindo saja," jawab Rustini.
(rmd/nwk)