BK DPR Dorong Moratorium Kunker ke Luar Negeri

BK DPR Dorong Moratorium Kunker ke Luar Negeri

- detikNews
Kamis, 13 Des 2012 10:34 WIB
Jakarta - Sejak bertahun lalu agenda DPR ke luar negeri menuai kritik. Ide pemberlakuan moratorium 'studi banding' dan 'kunjungan kerja' juga berakhir sebagai ide saja. Kini ide tersebut kembali dilontarkan oleh BK DPR.

"Ke depan harus dibicarakan secara serius tentang kebijakan kunker, tidak mungkin dihilangkan tapi dibatasi. Semua sudah sepakat dibatasi secara selektif. Ke depan, 2013 harus jadi momentum," kata ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Ini dia sampaikan menindaklanjuti kunjungan kerja Komisi VII DPR ke AS dan Brazil serta Komisi IV ke Perancis dan China. Agenda itu disebutkan untuk keperluan pembahasan RUU Kedirgantaraan dan RUU Keantariksaan serta RUU Peternakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kunjungan kerja ke luar neheri menjadi sorotan negarif publik kepada DPR. Setelah moratorium batal diberlakukan, maka perlu ketegasan lagi agar kunker bisa benar-benar selektif dan tidak jadi ajang plesiran.

"Sebelumnya ada moratorium lalu ada lagi, ini harus jadi perhatian semua unsur fraksi dan alat kelengkapan untuk melakukan seleksi sangat ketat untuk program kunker. Ini jadi salah satu simpul sorotan negatif. Maka perlu perhatian serius untuk semua pihak dengan masalah hal-hal yang jadi sorotan," ucapnya.

Ia menuturkan, soal aturan sudah ada UU MD3 dan tidak perlu dievaluasi aturan itu, yang terpenting adalah pengetatan aturan baik oleh fraksi maupun pimpinan. Tapi rupanya ada anggota DPR yang ke luar negeri meski ijin tertulis dari fraksinya belum ada.

"Tidak ada masalah dengan UU MD3, tidak masalah tatib tapi masalahnya bagaimana suatu manajemen dikelola baik dari fraksi-fraksi lalu ke tingkat pimpinan dewan. Fraksi-fraksi punya kebijakan sendiri kalau tidak penting tidak izinkan," kata Prakosa.

(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads